Senin, 14 Maret 2016

Shalat Qosor dan Jamak

Devinisi Qosor
  Qosor adalah meringkas rakaat shalat fardlu selain shubuh dan maghrib yakni Dhuhur,Ashar dan Isya mnjadi dua rekaat.

 Syarat shalat Qosor
 Shalat fardlu boleh diqosor,jika memenuhi 9 syarat:
1. Jarak yg ditempuh mencapai dua marhalah/16 farshak (48 mil/80,54 km) ini menurut Syekh Ibnu Abdul Barr.
2. Mengetahui kalau mengqosor shalat itu diperbolehkan.
3. Bepergian tidak bertujuan untuk maksiat.
4. Bepergian bertujuan jelas (tidak dalam keadaan bingung/tersesat.)
5. Niat shalat qoshor saat takbirotul ikhrom.
6. Selalu menjaga kemantapan untuk qoshor selama shalat.
7. Tidak bermakmum kepada orang yg shalat sempurna.
8. Masih dalam keadaan bepergian saat shalat,sampai selesai.
9. Telah melewati batas desa atau dusunnya.

Devinisi jama'
   Menjama' shalat adalah mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu.jika dilakukan pada waktu awal dari dua shalat (semisal dhuhur dan ashar,dilakukan pada waktu shalat duhur),maka dinamakan jama' taqdim.jika diakukan pada waktu yg kedua dari dua shalat (semisal shalat dhuhur dan ashar,dilakukan pada waktu ashar),
Maka dinamakan jama' ta'khir.

Syarat jama' Taqdim
1. Tertib,artinya kalau menjama' shalat dhuhur dengan shalat ashar,maka harus mendahulukan shalat dhuhur.
2. Niat jama' bersamaan dengan takbirotul ikhromnya shalat pertama.Untuk shalat yang kedua tidak disyaratkan niat jama'.
3.Antara dua shalat harus muwalah (terus menerus),tidak diselingi ibadah lain.

Syarat Jamak Ta'khir
A. Niat jamak ta'khir diwaktu shalat yang pertama.
B. Mengerjakan shalat yang kedua masih dalam perjalanan.

Menurut qaul sahih,jama' ta'khir tidal disyaratkan tertib,jadi boleh mendahulukan shalat yang bukan waktunya seperti mendahulukan shalat dhuhur pada waktu ashar dalam jama' ta'khir.

)))) Catatan.
Syarat yang ada pada syaratnya shalat qosor berlaku juga untuk shalat jama..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar