Tayamum adalah mengusap muka/wajah dan dua tangan sampai siku dengan menggunakan debu atau tanah yg suci.
Adapun syarat tayamum
(1).Seseorang diperbolehkan tayamum :
)) Tidak menemukan air.
)) Ada dampak negatif ketika menggunakan air,seperti bertambah parah penyakitnya.
)) Air dibutuhkan untuk kebutuhan lain yang mendesak semisal untuk hewan yang butuh minum.
(2).Dilakukan setelah masuk waktu shalat.
(3.).Telah berusaha mencari air ketika masuk waktu shalat,kecuali bagi yang tayamum karena sakit,maka baginya boleh tayamum walau ada air.
(4).Menggunakan debu kering yang suci dan mensucikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar